PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Selama Bulan Ramadhan 1447 H, Jam Pelajaran di Sekolah Dikurangi 10 Menit

Selama Bulan Ramadhan 1447 H, Jam Pelajaran di Sekolah Dikurangi 10 Menit

Kabid Pembinaan dan Pendidikan Dinas Dikbud Kabupaten Lebong Sirmanto,S.Pd.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten LEBONG menerbitkan surat nomor B-400.3.1/32/DIKBUD/2026 terkait dengan proses kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Salah satunya adalah mengurangi jam pelajaran efetif 10 menit dari jadwal biasa.

Kadis Dikbud Kabupaten Lebong Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si melalui Kabid Pembinaan dan Pendidikan Dinas Dikbud Kabupaten LEBONG Sirmanto,S.Pd menyampaikan jika surat tersebut sudah mereka sampaikan kepada setiap satuan pendidikan tingkat PAUD, SD dan SMP yang ada di bawah naungan Dinas Dikbud Kabupaten Lebong.

Dimana surat edaran tersebut adalah kegiatan pembelajaran selama bulan suci ramadhan serta jadwal libur menjelang memasuki bulan suci ramadhan hingga libur idul fitri 1447 hijiriah.

Berikut ini jadwalnya, Pada tanggal 16 dan 17 Februari hari libur nasional peringatan Tahun Baru Imlek. jadi siswa-siswi tingkat SD maupun SMP atau Paud dan TK, libur awal puasa mulai tanggal 18 hingga 21 Februari 2026.

BACA JUGA:Pelantikan 32 Peserta P3K Tahap I 2024 Ditunda, Pemkab Lebong Tunggu Keputusan PPK

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga dan tempat ibadah masing-masing. kemudian kembali masuk sekolah lagi pada tanggal 23 Februari sampai dengan 13 Maret 2026 pembelajaran dilaksanakan di sekolah dengan memperhatikan: yaitu, Pelajaran dimulai dari pukul 08.00 WIB, Jam pelajaran (JP) tatap muka dikurangi 10 menit dari jadwal biasa,

lalu Pembelajaran lebih banyak diarahkan pada pesantren kilat, Kajian Keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara itu untuk Bapak/Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan serta siswa yang beragama selain Islam, kegiatan dapat menyesuaikan dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing serta tetap menjunjung tinggi nilai toleransi antar umat beragama.

Kemudian pada anggal 16 sampai dengan 28 Maret 2026 siswa-siswi tingkat SD,SMP libur Idul Fitri 1447 H agar kiranya seluruh sekolah dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga, masyarakat untuk meningkatkan nilai persaudaraan dan persatuan, pada tanggal 30 Maret 2026 siswa-siswi kembali melaksakanan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.

"Kami mengimbau agar setiap satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Dinas Dikbud Lebong bisa mengikuti surat yang kami sampaikan," sampainya.

Lebih jauh Sirmanto,mengatakan, pengurangan jam pembelajaran tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kondisi fisik anak-anak saat menjalankan ibadah puasa.

Sehingga mereka masih bisa untuk fokus mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ibadah puasa. Selain itu, dengan pengurangan jam belajar ini, siswa juga memiliki waktu lebih banyak untuk beribadah dan melakukan kegiatan keagamaan lainnya selama bulan Ramadan.

"Pengurangan jam belajar ini diharapkan dapat membantu siswa untuk tetap fokus dan konsentrasi dalam belajar, serta menghindari kelelahan dan dehidrasi," katanya.

Ditambahkan Sirmanto, dalam surat tersebut Dinas Dikbud Kabupaten Lebong juga mengatur jam masuk sekolah, yakni pukul 08.00 WIB. Dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap satuan pendidikan juga diminta untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam meningkatkan iman dan taqwa peserta didik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: