Ketentuan Provinsi Asal Sekolah
Salah satu pilihan program studi wajib berada di PTN dalam provinsi yang sama dengan asal sekolah. Ketentuan ini bersifat mutlak dan pelanggaran dapat menyebabkan diskualifikasi.
Pemeringkatan dan Kuota Eligible Sekolah
Persentase Eligible Berdasarkan Akreditasi
Sekolah berakreditasi A dapat mengajukan maksimal 40% siswa sebagai peserta eligible, akreditasi B sebesar 25%, dan akreditasi C atau setara maksimal 5%.
Sekolah yang menggunakan rapor elektronik berpeluang memperoleh tambahan kuota eligible sebesar 5%.
Larangan Setelah Dinyatakan Lulus SNBP
Peserta yang dinyatakan lulus SNBP tidak diperkenankan mengikuti UTBK-SNBT maupun seleksi mandiri PTN lain pada tahun yang sama.
Komponen dan Bobot Penilaian SNBP
Bobot Nilai Rapor
Nilai rapor memiliki bobot sebesar 50% sebagai faktor utama seleksi.
Mata Pelajaran Pendukung dan Prestasi
Sisa 50% penilaian berasal dari dua mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi, nilai TKA sebagai validasi, serta portofolio dan prestasi.
Validasi Nilai melalui TKA
Nilai TKA berfungsi untuk memastikan konsistensi capaian akademik. Ketidaksesuaian signifikan antara nilai rapor dan TKA dapat menggugurkan peserta dari seleksi.