PTN wajib menyediakan kuota minimal 20% untuk jalur SNBP. Pada PTN Badan Hukum (PTNBH), kuota SNBP pada kelas reguler dapat mencapai 50%, sementara jalur seleksi mandiri berbasis prestasi berkisar antara 30–50%.
Syarat Akademik dan Nonakademik SNBP 2026
Nilai Rapor sebagai Komponen Utama
Nilai rapor semester 1 hingga semester 5 menjadi dasar pemeringkatan utama. Penilaian meliputi prestasi akademik dan nonakademik yang ditentukan sepenuhnya oleh kebijakan sekolah.
Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Peserta wajib memiliki sertifikat TKA. Nilai TKA berfungsi sebagai validasi nilai rapor, bukan komponen utama pemeringkatan. Perbedaan nilai yang terlalu jauh antara rapor dan TKA dapat menyebabkan gugurnya peserta dari pemeringkatan.
Prestasi Terdata Pusat Prestasi Nasional
Prestasi yang diakui adalah yang tercatat di Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Prestasi di luar basis data tetap dapat diunggah, namun penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.
Portofolio untuk Program Studi Tertentu
Portofolio Seni dan Olahraga
Portofolio diwajibkan bagi program studi yang memerlukan keterampilan khusus, seperti seni dan olahraga. Bentuk portofolio dapat berupa video, foto karya, atau dokumentasi yang disusun secara mandiri.
Format dan Substansi Portofolio
Portofolio dapat disajikan dalam bentuk presentasi digital yang menampilkan kemampuan dan karya asli peserta tanpa harus berasal dari kompetisi resmi.
Aturan Pemilihan Program Studi dan PTN
Jumlah dan Kombinasi Pilihan
Peserta diperbolehkan memilih dua program studi, baik dalam satu PTN maupun dua PTN berbeda.