Marak Pernikahan Dini, Orang Tua Wajib Lebih Aktif Awasi Anak

Senin 01-12-2025,16:30 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Tengah kembali mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah pernikahan dini di wilayah tersebut. Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya kasus perkawinan usia muda yang berpotensi menghambat masa depan generasi Lebong.

Penghulu KUA Lebong Tengah, Al Fajri, menegaskan bahwa pengawasan orang tua menjadi faktor utama dalam menekan angka pernikahan dini. Ia menyampaikan bahwa anak usia sekolah memiliki pola pikir yang belum stabil sehingga membutuhkan arahan dan kontrol dari keluarga. 

"Kami berharap orang tua selalu meningkatkan pengawasan, terutama bagi anak yang masih bersekolah. Dengan pengawasan tersebut, pernikahan dini bisa terhindarkan," ujarnya.

Selain melakukan pengawasan, KUA juga rutin memberikan sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan usia muda. Al Fajri menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan telah mengatur batas minimal usia menikah, yakni 19 tahun bagi pria dan 19 tahun bagi wanita. Jika ada pasangan yang belum memenuhi syarat usia, mereka wajib mengajukan dispensasi ke pengadilan. 

BACA JUGA:Bansos Jadi Alat Politik Menjelang Pilkades, Ini Kata Wabup

"Sosialisasi ini penting agar orang tua memahami aturan dan risiko pernikahan dini," tambahnya.

Al Fajri menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak akan maksimal tanpa dukungan penuh dari keluarga. Ia berharap masyarakat Lebong dapat memahami pentingnya pendidikan dan masa depan anak. 

"Tujuan kami adalah agar generasi muda Lebong dapat mewujudkan cita-citanya. Jika pernikahan dini terus terjadi, masa depan generasi Lebong bisa terancam," tutupnya. (arp)

 

Kategori :