Cara Menghitung Pajak Mobil,Ini Contohnya

Rabu 22-10-2025,16:13 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Mengetahui mobil dengan pajak murah saja tidak cukup, Anda juga perlu paham bagaimana cara menghitungnya.

Dengan begitu, Anda bisa memperkirakan biaya kepemilikan mobil secara lebih realistis.

Cara Menghitung Pajak Tahunan

Pajak tahunan dihitung menggunakan rumus:

PKB = (NJKB x Persentase Pajak) + SWDKLLJ

BACA JUGA:Spesifikasi Jaecoo J5 EV, SUV Listrik Terbaru di Indonesia

Keterangan:

 

NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

 

SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Rp143.000 untuk mobil penumpang).

 

Contoh:

Sebuah Toyota Agya dengan NJKB Rp100.000.000 dan persentase pajak 1,5%.

 

Kategori :