LEBONG.RADARLEBONG.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan cerai. Dari jumlah tersebut, satu permohonan resmi telah disetujui Bupati Lebong untuk dilanjutkan ke proses pengadilan agama.
Kabid PKA BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.KOM, didampingi Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Yopen Iswanto, S.A.P, menyebutkan dua permohonan lain saat ini masih dalam tahap pemberian rekomendasi ke bupati, sementara tiga permohonan sisanya masih dalam proses pengumpulan keterangan dari para pihak terkait.
“Dari lima permohonan cerai ASN, dua di antaranya merupakan cerai talak dan tiga lainnya cerai gugat,” jelas Yopen.
Mayoritas ASN yang mengajukan perceraian mengaku tidak lagi menemukan kecocokan dalam rumah tangga. Kondisi tersebut diperparah dengan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus hingga tidak ada harapan untuk kembali hidup harmonis.
BACA JUGA:Dongkrak PAD , Warga Segera Mutasi Balik Nama Kendaraan Plat Luar ke Lebong
BKPSDM Lebong menegaskan bahwa ASN tidak bisa langsung mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Berdasarkan regulasi kepegawaian, setiap ASN yang ingin bercerai harus memperoleh izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati Lebong.
“Setelah ada disposisi dari bupati, BKPSDM akan mengeluarkan surat keputusan izin bercerai. Surat inilah yang menjadi dasar hukum bagi ASN untuk mengajukan perkara perceraian ke pengadilan agama,” terang Yopen.
Selain memproses administrasi, BKPSDM Lebong juga melakukan pendekatan persuasif dan mediasi kepada ASN yang mengalami permasalahan rumah tangga. Tujuannya agar perceraian benar-benar menjadi pilihan terakhir.
“Kami berharap ASN bisa menyelesaikan persoalan rumah tangga secara damai tanpa harus berakhir di pengadilan. Namun jika memang tidak ada jalan keluar lain, proses tetap harus berjalan sesuai aturan,” tambahnya.