LEBONG.RADARLEBONG.ID - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada Senin (22/9/2025) mendapat sorotan tajam dari Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH. Hal ini lantaran banyak pejabat Pemkab Lebong, termasuk camat dan kepala OPD, tidak hadir dalam forum penting tersebut.
Dalam sidang yang digelar di ruang rapat DPRD Lebong, Bupati Azhari menanyakan langsung soal kehadiran camat. Dari 12 camat yang ada, hanya dua yang tercatat hadir, yaitu Camat Lebong Atas dan Camat Lebong Tengah. Kondisi serupa juga terlihat dari minimnya kehadiran pejabat eselon II, sehingga suasana paripurna terkesan sepi.
Bupati Azhari menilai absensi pejabat dalam rapat paripurna DPRD Lebong bisa mengganggu jalannya pembahasan RAPBD Perubahan 2025. Ia menyinggung adanya kemungkinan ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan kabar evaluasi jabatan yang beredar.
“Kalau undangan sudah disampaikan tapi pejabat tidak hadir, tentu perlu diberikan peringatan. Namun kalau undangan tidak sampai, itu persoalan lain. Semua harus dicek lebih dulu,” tegas Azhari.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Lebong Diduga Bermasalah, Kejari Lakukan Penyelidikan
Sebagai tindak lanjut, Bupati langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong untuk berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) dalam memverifikasi daftar hadir pejabat yang seharusnya mengikuti paripurna. Data tersebut akan menjadi dasar pemberian sanksi atau peringatan disiplin.
“Minimal diberi peringatan. Kalau masih diulangi, tentu akan dievaluasi. Bahkan bisa dikenakan sanksi lebih berat sesuai aturan disiplin aparatur,” tambahnya.
Menurut Azhari, rapat paripurna DPRD Lebong bukan sekadar formalitas, melainkan forum strategis dalam memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif. Kehadiran pejabat Pemkab Lebong, khususnya saat membahas RAPBD Perubahan 2025, sangat menentukan arah pembangunan daerah.
Selain nota pengantar RAPBD Perubahan, paripurna DPRD Lebong juga membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).