Tidak Lagi Dirapel, TPP ASN di Lebong Akan Dibayar Perbulan

Kamis 14-08-2025,15:36 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Bilamana di tahun sebelumnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Lebong dirapel atau digabungkan.

Namun, skema terbaru tidak lagi dirapel, yangmana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai menerapkan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara bulanan guna memastikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan kepastian waktu pembayaran.

Sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi jumlah TPP yang diterima serta menghindari keterlambatan pencairan seperti yang kerap terjadi sebelumnya.

Saat ini, pengajuan TPP untuk bulan Juli 2025 tengah dalam tahap verifikasi berkas di Bidang Pengembangan Kompetensi ASN, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.

BACA JUGA:Inspektorat Lebong Akan Audit Penggunaan DD 2025 di 45 Desa

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM, Wince Damayanti, S.Kom, mengungkapkan seluruh berkas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diterima dan sedang diperiksa kelengkapannya.

"Pengajuan TPP untuk bulan Juli 2025 sedang kami verifikasi. Kami pastikan seluruh dokumen valid dan sesuai ketentuan," ujar Wince.

Setelah verifikasi selesai, berkas akan dikembalikan ke OPD masing-masing untuk pemeriksaan lanjutan, lalu diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD). BKD kemudian mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan dana TPP kepada PNS yang berhak.

Menurut Wince, pencairan bulanan tidak hanya membantu pegawai dalam merencanakan keuangan, tetapi juga menjadi langkah strategis meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

"Dengan pencairan tiap bulan, pegawai dapat mengatur keuangan lebih baik. Proses yang berjenjang dan terstruktur ini juga meminimalisir kesalahan serta potensi penyalahgunaan anggaran," jelasnya.

Sistem pencairan TPP di Lebong dimulai dari pengajuan berkas oleh OPD, verifikasi oleh BKPSDM, pengembalian berkas untuk pemeriksaan internal OPD, lalu penyerahan ke BKD untuk pencetakan SP2D. Skema ini akan diterapkan secara konsisten setiap bulan.

Seorang PNS yang enggan disebutkan namanya mengaku sistem baru ini membuat para pegawai lebih tenang. "Kalau pencairan tepat waktu, kami bisa lebih fokus bekerja dan merencanakan pengeluaran bulanan," ujarnya.

Kategori :

Terpopuler