Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Rabu 12-03-2025,13:23 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

Besaran uang yang dibayarkan disesuaikan dengan harga 1,5 kg bahan makanan pokok yang berlaku di daerah setempat untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Mengacu pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai fidyah yang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari untuk setiap individu.

 

 

 

Kategori :