RADARLEBONG.ID - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat.
Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti ibu hamil.
Meski mendapat keringanan, ibu hamil tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan melalui qadha atau membayar fidyah.
Lalu, bagaimana hukum dan ketentuan membayar fidyah bagi ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadhan?
BACA JUGA:Bolehkah Mencicipi Masakan saat Puasa? Perhatikan Ketentuannya
Simak penjelasannya berikut ini. Melansir baznas dan berbagai sumber lainnya.
Dalam ajaran Islam, hukum ibu hamil diberikan keringanan untuk tidak berpuasa saat bulan Ramadhan.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik al-Ka'bi r.a., bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh shalat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Hadits ini menunjukkan bahwa ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika merasa keberatan atau khawatir akan membahayakan kondisi dirinya ataupun janin yang dikandung.
Ibu hamil diperkenankan menjalankan ibadah puasa jika merasa mampu dan telah berkonsultasi dengan dokter mengenai kondisi kesehatannya.
Namun, apabila terdapat kekhawatiran terhadap kesehatannya sendiri atau janin yang dikandung, maka ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Jika ibu hamil tidak menjalankan puasa selama bulan Ramadan, maka ia memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain (qadha) atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil