LEBONG.RADARLEBONG.ID- Mulai 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polres Lebong Provinsi Bengkulu
Hal sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Intelkam AKP Freddy Triandy Hasundungan, S.I.Kom, menyatakan bahwa aturan ini telah diberlakukan di seluruh Indonesia sejak 1 Agustus 2024.
Setiap masyarakat yang ingin membuat SKCK harus melalui proses pendaftaran dan menyerahkan berkas termasuk bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
BACA JUGA:4 Calon Tersangka Baru Terungkap dalam Kasus KUR Fiktif BRI Unit Tes
"Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif. Jika kepesertaan tidak aktif, mereka diminta untuk mengaktifkannya terlebih dahulu.
Tanpa menunjukkan BPJS Kesehatan yang aktif, permohonan SKCK tidak dapat diproses,"terang Kasat.
Selain bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, berikut adalah syarat lain yang diperlukan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
BACA JUGA:3 Nyawa Melayang di Jalan, Lakalantas 2024 di Lebong Menurun Dibanding 2023
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akta lahir
Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar
Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Berdasarkan data yang dimiliki Polres Lebong, dari Januari hingga Juli 2024, telah dikeluarkan sebanyak 2.170 lembar SKCK.