Mulai 1 Agustus, BPJS Kesehatan jadi Syarat Buat SKCK

Jumat 02-08-2024,16:38 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Mulai 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi  syarat untuk buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polres Lebong Provinsi Bengkulu

Hal sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Intelkam AKP Freddy Triandy Hasundungan, S.I.Kom, menyatakan bahwa aturan ini telah diberlakukan di seluruh Indonesia sejak 1 Agustus 2024.

Setiap masyarakat yang ingin membuat SKCK harus melalui proses pendaftaran dan menyerahkan berkas termasuk bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

BACA JUGA:4 Calon Tersangka Baru Terungkap dalam Kasus KUR Fiktif BRI Unit Tes

"Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif. Jika kepesertaan tidak aktif, mereka diminta untuk mengaktifkannya terlebih dahulu.

Tanpa menunjukkan BPJS Kesehatan yang aktif, permohonan SKCK tidak dapat diproses,"terang Kasat.

Selain bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, berikut adalah syarat lain yang diperlukan:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

BACA JUGA:3 Nyawa Melayang di Jalan, Lakalantas 2024 di Lebong Menurun Dibanding 2023

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi akta lahir

Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar

Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Berdasarkan data yang dimiliki Polres Lebong, dari Januari hingga Juli 2024, telah dikeluarkan sebanyak 2.170 lembar SKCK.

Kategori :