Warga Diminta Tak Sembarangan Tanda Tangani Batas Tanah Tetangga
ilustrasi , Warga Diminta Tak Sembarangan Tanda Tangani Batas Tanah Tetangga-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.ID - Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, M. Noor Marzuki meminta masyarakat lebih berhati-hati saat memberikan persetujuan atau tanda tangan batas bidang tanah milik tetangga yang sedang mengurus sertipikat.
“Persetujuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif karena dapat menjadi bagian penting dalam penetapan batas dan pembuktian administrasi pertanahan,” ungkap M. Noor di Jakarta, Minggu (9/8).
Dia mengatakan pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu memastikan letak, luas, patok, serta kondisi bidang tanah sebelum memberikan persetujuan. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Menurutnya, dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah, pemilik bidang tanah yang berbatasan biasanya diminta menyatakan persetujuan terhadap batas yang ditunjukkan.
BACA JUGA:Biaya Produksi Ternak Tinggi, Permindo Minta Kebijakan Berpihak ke Peternak
“Tanda tangan tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa pihak yang berbatasan mengetahui dan membenarkan posisi batas tanah yang ditetapkan,” jelas M. Noor.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menandatangani dokumen hanya karena mengenal pemohon, merasa sungkan terhadap tetangga, ataupun ingin mempercepat proses penerbitan sertipikat. “Periksa patok atau tanda batasnya dan pastikan tidak ada bagian tanah milik sendiri yang masuk ke dalam bidang yang sedang diukur,” kata Noor.
Selain itu, dia juga mengingatkan potensi persoalan dapat muncul apabila kemudian ditemukan keterangan yang tidak benar, manipulasi dokumen, pemalsuan tanda tangan, ataupun penguasaan tanah yang bermasalah. Dalam kondisi tersebut, dokumen persetujuan batas dapat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.
Menurut Noor, kehati-hatian juga diperlukan untuk menutup ruang bagi praktik mafia pertanahan. Masyarakat yang memberikan tanda tangan tanpa melakukan pemeriksaan dinilai berisiko dimanfaatkan untuk memberikan legitimasi administratif terhadap bidang tanah yang masih bermasalah.
Dalam administrasi pertanahan, penetapan batas dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan dikenal sebagai asas kontradiktur delimitasi. Prinsip tersebut bertujuan agar batas bidang tanah tidak ditentukan secara sepihak, melainkan diketahui dan disepakati oleh para pihak yang berbatasan.
Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan memastikan dokumen yang akan ditandatangani telah dipahami dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Persetujuan sebaiknya diberikan setelah patok serta batas bidang tanah diperiksa secara langsung. Noor menegaskan pencegahan sengketa dan mafia pertanahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Masyarakat juga memiliki peran penting, salah satunya dengan tidak sembarangan memberikan persetujuan maupun tanda tangan atas batas tanah,” pungkas M. Noor.
Artikel Telah Tayang di jpnn.com https://www.jpnn.com/news/awas-jangan-sembarangan-setuju-soal-batas-tanah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: jpnn.com
