LEBONG.RADARLEBONG.ID - Vaksin yang terbatas, lantas untuk pelaksanaan vaksinasi terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Lebong dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong hanya cukup pada lima desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Lebong.
Desa-desa tersebut tersebar di kecamatan Lebong Atas, Bingin Kuning, Lebong Sakti, dan Lebong Utara.
Tahun ini, jumlah vaksin yang tersedia untuk HPR di Kabupaten Lebong hanya 500 dosis. Jumlah ini sangat minim jika dibandingkan dengan kebutuhan, mengingat populasi HPR di Lebong mencapai 17.000 ekor.
Pada tahun 2022, Kabupaten Lebong menerima 1.200 dosis vaksin, sedangkan pada tahun 2023 hanya 400 dosis.
BACA JUGA:Kasus Asusila Kembali Terjadi di Lebong, Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur
Untuk mengatasi keterbatasan ini, Pemkab Lebong telah mengusulkan penambahan dosis vaksin sebanyak 2.000 dosis kepada Disnakeswan Provinsi Bengkulu.
Vaksinasi rabies ini menyasar hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies kepada manusia, seperti anjing, kucing, dan kera.
Menurut Kabid Peternakan dan Keswan, Meli Lela, SP, MP, pelaksanaan vaksinasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran rabies di Kabupaten Lebong, meskipun jumlah vaksin yang tersedia sangat terbatas.
Meli menekankan pentingnya penambahan dosis vaksin untuk mencapai cakupan yang lebih luas dalam pencegahan rabies.
BACA JUGA: Rehabilitasi 2 Unit RTLH Didanai APBD Bengkulu Utara
Dengan hanya 500 dosis yang tersedia tahun ini, vaksinasi difokuskan pada lima desa terpilih.
Usulan penambahan dosis sebanyak 2.000 dosis ke Disnakeswan Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memenuhi kebutuhan vaksinasi di seluruh Kabupaten Lebong.
Dalam upaya maksimalisasi penggunaan vaksin yang terbatas, Disperkan Lebong menetapkan strategi penyebaran vaksin yang efisien. Vaksinasi difokuskan pada area-area dengan populasi HPR yang tinggi dan risiko penularan yang lebih besar.
Diharapkan, dengan strategi ini, penyebaran rabies di Kabupaten Lebong dapat diminimalisir.