LEBONG.RADARLEBONG.ID - Hingga 27 April 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp 14,7 miliar.
Namun, sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan pelunasan piutang DBH tahun 2023.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan bahwa dari total Rp 14,7 miliar yang diterima, Rp 11,7 miliar adalah pelunasan piutang DBH untuk Triwulan III dan IV tahun 2023.
Sementara itu, Rp 3 miliar sisanya merupakan DBH rokok untuk Desember 2023 dan DBH untuk Triwulan I tahun 2024.
BACA JUGA:Sawah Kekeringan, Turun Tanam Desa Karang Anyar Lebong Terancam
"Berdasarkan laporan realisasi rekapitulasi penerimaan transfer antar daerah, DBH Provinsi untuk Kabupaten Lebong yang sudah diterima di kas daerah mencapai Rp 14,7 miliar," ujar Monginsidi.
DBH yang disalurkan oleh Pemprov Bengkulu mencakup lima item pajak, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan DBH Pajak Rokok.
BACA JUGA:Pekan Imunisasi Nasional Polio di Kabupaten Lebong: 3.322 Anak Sudah Divaksin
Monginsidi berharap Pemprov Bengkulu segera menyalurkan DBH untuk Triwulan I dan II tahun 2024, mengingat saat ini sudah memasuki Semester Kedua tahun anggaran 2024.
Penyaluran ini diharapkan dapat digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan di Kabupaten Lebong.(*)