Jalan Talang Ratu Akhirnya Dibangun, Anggaran Provinsi Rp 41 Miliar Mengalir
Ruas jalan milik provinsi Bengkulu di kawasan desa Talang Ratu kecamatan Rimbo Pengadang yang mengalami kerusakan parah akibat jalan longsor. -foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 41 miliar untuk peningkatan dan pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten Lebong pada tahun anggaran 2026.
Anggaran tersebut difokuskan pada perbaikan jalan provinsi, rekonstruksi jalan lama, serta pembangunan jalan baru yang sebelumnya belum dapat direalisasikan.
Alokasi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan guna menunjang mobilitas masyarakat, memperlancar arus distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kabupaten Lebong menjadi salah satu wilayah prioritas karena masih terdapat sejumlah ruas jalan provinsi yang membutuhkan peningkatan kondisi fisik agar lebih layak dan aman dilalui.
BACA JUGA: Pengguna Jalan di Rimbo Pengadang Diminta Hati-hati
Salah satu kegiatan utama yang dibiayai melalui anggaran tersebut adalah rekonstruksi jalan provinsi yang menghubungkan Desa Air Dingin, Kecamatan Rimbo Pengadang, hingga Pasar Muara Aman di Kecamatan Lebong Utara.
Ruas jalan ini memiliki peran strategis sebagai jalur penghubung pusat aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga peningkatan kualitas jalan diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi kelancaran transportasi dan aktivitas perdagangan.
Selain itu, pembangunan jalan juga dilakukan pada ruas Atas Tebing di Kecamatan Lebong Atas hingga tembus ke Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Pembangunan jalan penghubung antarwilayah ini dinilai penting untuk memperkuat konektivitas regional sekaligus membuka akses baru bagi masyarakat di wilayah perbatasan kabupaten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, membenarkan adanya alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi resmi terkait rencana pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan provinsi di wilayah Lebong pada tahun 2026.
"Pembangunan dan peningkatan jalan provinsi di Kabupaten Lebong memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kami telah diberitahu bahwa tahun 2026 ini Lebong mendapatkan alokasi anggaran cukup besar untuk perbaikan dan pembangunan jalan," ujar Elvi Andriani.
Lebih lanjut, Elvi menjelaskan bahwa pembangunan jalan baru di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, juga termasuk dalam paket kegiatan yang dibiayai oleh anggaran provinsi. Pembangunan jalan tersebut sebelumnya direncanakan pada tahun 2025, namun belum dapat dilaksanakan karena terkendala proses pembebasan lahan.
Dengan adanya kucuran dana Rp 41 miliar ini, Pemkab Lebong berharap pembangunan infrastruktur jalan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Jalan yang lebih baik diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menjadi pendorong utama peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
"Untuk jalan baru di Desa Talang Ratu, memang pada tahun 2025 belum bisa direalisasikan karena pembebasan lahan baru tuntas di akhir tahun 2025. Setelah proses tersebut selesai, barulah pembangunan dapat dilanjutkan pada tahun 2026 menggunakan anggaran dari provinsi," tutup Elvi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
