Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari per Minggu untuk Hemat BBM
ilustrasi Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari per Minggu untuk Hemat BBM--
RADARLEBONG.ID-Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. Kebijakan ini diumumkan oleh Airlangga Hartarto pada Kamis, 19 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas lonjakan harga minyak dunia yang berdampak pada meningkatnya beban konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Target Hemat BBM hingga 20 Persen
Dengan mengurangi mobilitas harian pekerja ke kantor, pemerintah menargetkan penghematan BBM hingga 20 persen dari penggunaan normal. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Prabowo Soroti Pemborosan Anggaran Daerah, Sindir Mobil Dinas Rp8 Miliar
Tidak hanya berdampak pada ekonomi, pengurangan penggunaan kendaraan juga berpotensi menekan emisi karbon dan memperbaiki kualitas udara, khususnya di kota-kota besar.
Berlaku Setelah Lebaran
Kebijakan WFH ini direncanakan mulai diterapkan setelah libur Lebaran 2026. Namun, pemerintah belum menetapkan durasi pasti pelaksanaan kebijakan tersebut.
Skema teknis masih dalam tahap penyusunan dan akan disesuaikan dengan kondisi harga energi global serta dinamika ekonomi nasional.
Dorong Produktivitas dan Fleksibilitas Kerja
Bagi pekerja di wilayah perkotaan, kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas dan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance). Berkurangnya kemacetan juga menjadi nilai tambah dari penerapan sistem kerja hybrid ini.
Selain itu, WFH membuka peluang bagi masyarakat di daerah untuk mengakses pekerjaan yang sebelumnya terpusat di kota besar.
Tantangan Infrastruktur Digital
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus berjalan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
