LEBONG,RADARLEBONG.ID - PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan aset perusahaan dengan menangkap seorang pelaku pencurian geomembran di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menghormati hak kepemilikan dan tidak melakukan tindakan kriminal.
Penangkapan pelaku berinisial WO (32) ini dilakukan oleh Kepolisian Polsek Lebong Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/V/2024/SPKT/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 14 Mei 2024.
WO, warga Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, terbukti mencuri geomembran atau pelapis tahan air milik PT PGE Hululais.
BACA JUGA:Kejanggalan Dana Desa Bungin Terbongkar! Akankah Korupsi Dana Desa Dibasmi Kejaksaan Lebong?
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 13:30 WIB,
pelapor menerima informasi bahwa geomembran untuk kolam penampungan limbah di lokasi cluster C telah hilang dicuri.
"Pelapor segera memeriksa lokasi dan menemukan bahwa sebagian geomembran telah dirusak, dipotong, dan diambil oleh pelaku pencurian.
Pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek terdekat," ungkap Syaiful.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro: Benarkah Kerugian Capai Rp712 Juta?
Upaya sigap pihak kepolisian membuahkan hasil.
Pada hari Senin, 27 Mei 2024, unit reskrim Polsek Lebong Tengah berhasil mengamankan tersangka WO (32) dan membawanya ke Mapolsek Lebong Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lebong Tengah dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar geomembran berukuran 9x6 meter berwarna hitam,
sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang bilah sekitar 12 cm, dan satu lembar karung berwarna putih berukuran besar.