"Tersangka disangkakan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tutup Syaiful.(*)
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Geomembran Milik PT PGE Hululais Lebong, Ini Kronologinya
Rabu 29-05-2024,17:28 WIB
Editor : Reni Apriani
Kategori :