Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Geomembran Milik PT PGE Hululais Lebong, Ini Kronologinya

Rabu 29-05-2024,17:28 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

"Tersangka disangkakan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tutup Syaiful.(*)

Kategori :