Korban dan Pelaku Saling Memaafkan, Kasus KDRT di Lebong Selesai Lewat RJ

Jumat 10-05-2024,17:27 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RJ bukan hanya mengedepankan hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan hubungan dan membangun kembali kedamaian dalam masyarakat.

Manfaat Restorative Justice:

Memulihkan hubungan antara korban dan pelaku

Mencegah terulangnya tindak pidana

Membangun kembali kedamaian dalam masyarakat

Meningkatkan rasa keadilan bagi korban

Mengurangi beban perkara di pengadilan.(*)

 

Kategori :