Korban dan Pelaku Saling Memaafkan, Kasus KDRT di Lebong Selesai Lewat RJ

Jumat 10-05-2024,17:27 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Polres Lebong, Bengkulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan restoratif melalui penyelesaian dua perkara lewat Restorative Justice (RJ).

RJ merupakan sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta membangun kembali kedamaian dalam masyarakat.

Kasus pertama yang diselesaikan melalui RJ adalah perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Su (pelapor) dengan Sa dan Ve (terlapor).

Peristiwa KDRT ini terjadi pada 13 Februari 2024 di Desa Air Putih, Kecamatan Pinang Belapis.

BACA JUGA:Polisi Mediasi Kasus BLT-DD Tabeak Kauk

Melalui proses mediasi yang dihadiri oleh para pihak, keluarga, perangkat desa, dan petugas Kepolisian, tercapai kesepakatan damai.

Terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan pelapor pun mencabut laporan polisi serta tidak akan menuntut dikemudian hari.

Kasus kedua yang diselesaikan melalui RJ adalah perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan antara YA (pelapor) dengan Si, Mi, dan Nu (terlapor).

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 2 Maret 2024 di Desa Tabeak Dipoa, Kecamatan Lebong Sakti.

BACA JUGA:TMMD ke-120: Membangun Desa Bukit Tinggi Bengkulu Utara Bersama TNI!

Sama seperti kasus KDRT, proses mediasi RJ di kasus ini pun membuahkan hasil.

Terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan pelapor pun mencabut laporan polisi serta tidak akan menuntut dikemudian hari.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., SIK, MH, mengapresiasi keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui RJ.

"Restorative Justice merupakan salah satu upaya Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan," jelas Iptu Riski.

Penerapan RJ di Polres Lebong ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan cara damai.

Kategori :