"Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini," bunyi Pasal 118 huruf e.(*)
"Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini," bunyi Pasal 118 huruf e.(*)