Simak! Jumlah Permohonan PBG di Lebong Hingga Mei 2024

Rabu 08-05-2024,17:22 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Hilda juga mengimbau kepada masyarakat yang berniat mendirikan bangunan untuk mengurus izin PBG terlebih dahulu.

Namun, bagi yang sudah membangun tanpa izin, tetap akan dilayani.

"Jika izin PBG diajukan sebelum pembangunan, pemohon akan memperoleh dua sertifikat, yaitu sertifikat layak fungsi dan sertifikat bangunan itu sendiri," tambahnya.

Perlu dicatat bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini

menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)

Kategori :