PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Tempo Empat Bulan, Puskesmas Sukau Datang Tangani 6 Kasus Gigitan HPR

Tempo Empat Bulan, Puskesmas Sukau Datang Tangani 6 Kasus Gigitan HPR

Tempo Empat Bulan, Puskesmas Sukau Datang Tangani 6 Kasus Gigitan HPR-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Lebong menjadi perhatian serius pada awal tahun 2026. Hingga April 2026, Puskesmas Sukau Datang mencatat sebanyak enam warga mengalami gigitan maupun kontak langsung dengan HPR.

Sementara itu, Puskesmas Lebong Tengah juga melaporkan empat kasus serupa, sehingga total terdapat 10 kasus gigitan HPR yang tercatat dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat rabies merupakan penyakit menular yang sangat berbahaya dan dapat berujung fatal apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat.

Hewan penular rabies umumnya berasal dari anjing, kucing, maupun hewan liar tertentu yang telah terinfeksi virus rabies. Penularan dapat terjadi melalui gigitan, cakaran, maupun air liur hewan yang masuk ke dalam luka terbuka.

BACA JUGA:Awal 2026 Sudah 26 Warga Lebong Digigit HPR, Stok Vaksin Rabies Masih Kosong

Kepala Tata Usaha Puskesmas Sukau Datang, Noto Heriansyah, menjelaskan bahwa seluruh korban yang datang ke fasilitas kesehatan langsung mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur, termasuk tindakan pembersihan luka dan penanganan lanjutan guna mencegah infeksi yang lebih serius.

Beruntung, hingga saat ini belum ada korban jiwa akibat kasus tersebut.

"Memang hingga April ini kami mencatat enam masyarakat yang mengalami gigitan atau kontak dengan HPR. Seluruh pasien sudah ditangani dengan baik dan sejauh ini tidak ada korban jiwa. Namun kondisi ini tetap harus menjadi perhatian serius karena rabies bukan penyakit yang bisa dianggap sepele," ujar Noto.

Menurutnya, peningkatan kewaspadaan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kesehatan, tetapi juga harus melibatkan seluruh masyarakat, khususnya para pemilik hewan peliharaan. Hewan seperti anjing dan kucing yang dipelihara di lingkungan rumah harus rutin dipantau kesehatannya agar tidak menjadi sumber penularan virus rabies di lingkungan sekitar.

Ia menegaskan bahwa pemilik HPR wajib lebih disiplin dalam melakukan pengawasan terhadap hewan peliharaannya. Jika hewan menunjukkan gejala seperti agresif secara tiba-tiba, sering menggigit, takut air, mengeluarkan air liur berlebihan, atau perubahan perilaku yang tidak biasa, maka pemilik harus segera mengambil tindakan pemeriksaan kesehatan.

"Pemilik hewan harus rutin melakukan pengecekan kesehatan HPR untuk mengantisipasi tertular virus rabies. Jangan menunggu sampai ada korban. Jika ada tanda-tanda mencurigakan, segera laporkan dan lakukan pemeriksaan agar tidak membahayakan orang lain," tegasnya.

Selain pengawasan, vaksinasi hewan juga menjadi langkah paling efektif dalam mencegah penyebaran rabies. Noto meminta masyarakat agar segera membawa hewan peliharaan mereka untuk mendapatkan vaksin rabies melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lebong. Namun, saat ini ketersediaan vaksin menjadi kendala tersendiri.

Berdasarkan data yang ada, stok vaksin HPR di Kabupaten Lebong saat ini hanya tersisa sekitar 80 dosis. Sementara itu, jumlah hewan yang belum mendapatkan vaksinasi masih mencapai lebih dari 17 ribu ekor. Ketimpangan antara kebutuhan dan ketersediaan vaksin ini dinilai cukup mengkhawatirkan dan berpotensi meningkatkan risiko penyebaran rabies jika tidak segera diatasi.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah strategis, baik melalui penambahan stok vaksin maupun program vaksinasi massal yang menyasar seluruh wilayah rawan. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai sangat penting agar warga memahami bahaya rabies serta pentingnya penanganan dini jika terjadi gigitan hewan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: