RADARLEBONG.ID- Kini masyarakat Indonesia berlomba-lomba melakukan pinjaman online untuk mendapatkan
uang secara cepat tanpa jaminan apapun kecuali dengan menyerahkan identitas KTP.
Untuk saat ini pinjol memanglah sudah cukup dikenal oleh masyarakat luas, orang yang sangat membutuhkan
uang akan mengambil jalan sepintas yaitu pinjol.
BACA JUGA:Mengapa Rakyat Indonesia Kecanduan Pinjol? Terjebak dalam Pusaran Utang dan Teror Penagihan
Sebelum itu mereka tidak memikirkan sebab akibat dari pinjaman online yang mereka ambil apakah pinjam online tersebut sudah resmi atau tidak.
Mereka tidak memastikan terlebih dahulu keakuratan pinjol tersebut, pinjaman online yang ilegal akan banyak sekali dampak negatifnya bagi yang menggunakannya.
Oleh karena itu sangatlah bagus jika Anda memastikan terlebih dahulu jika aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan sudah terdaftar di OJK.
Untuk itu berikut ini daftar pinjaman online yang sudah resmi dan terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Gagal Bayar Pinjol Hambat KUR BRI? Ini Solusi dan Alternatif Dapatkan Modal Usaha!
1. Danai id
2. Pintek
3. DANAMART
4. samakita
5. vestia