Mau Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024 di Lebong? Baca Persyaratan Penting Ini!

Sabtu 20-04-2024,16:14 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Berpendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas/Sederajat

Tidak Memiliki Catatan Pidana

Kemampuan Menggunakan Teknologi Informasi

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP)

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan yang mencakup:

Kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tidak menjadi anggota partai politik

Kondisi bebas dari penyalahgunaan narkotika

Tidak memiliki catatan pidana yang memerlukan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan dalam 5 tahun terakhir

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

Kategori :