Berpendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas/Sederajat
Tidak Memiliki Catatan Pidana
Kemampuan Menggunakan Teknologi Informasi
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP)
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan yang mencakup:
Kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tidak menjadi anggota partai politik
Kondisi bebas dari penyalahgunaan narkotika
Tidak memiliki catatan pidana yang memerlukan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan dalam 5 tahun terakhir
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)