Mau Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024 di Lebong? Baca Persyaratan Penting Ini!

Sabtu 20-04-2024,16:14 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Meski sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong baru mengumumkan tahapan dan

jadwal perekrutan ulang pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024.

Sementara untuk persyaratan pendaftaran PPK dan PPS sejauh ini belum ada info resmi dari KPU Lebong.

Namun jika,mengacu pada persyaratan pendaftaran PPK dan PPS di beberapa daerah lainnya yang akan melaksanakan Pilkada 2024 Bulan November 2024.

BACA JUGA:PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Lebong Direkrut Ulang, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Berikut ini Persyaratan calon anggota PPK dan PPS, Rincian Persyaratan

Warga Negara Indonesia

Usia Minimal 17 Tahun

Setia kepada Nilai-nilai Pancasila dan Hukum Negara

BACA JUGA:Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Disimak Ya Jangan Sampai Salah

Integritas, Kejujuran, dan Keadilan

Tidak Menjadi Anggota Partai Politik

Berdomisili di Wilayah Kerja PPK/PPS

Sehat Jasmani dan Rohani

BACA JUGA:KPU Lebong Segera Buka Pendaftaran PPK Melalui Aplikasi SIAKBA

Kategori :