RADARLEBONG.ID - Meski sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong baru mengumumkan tahapan dan
jadwal perekrutan ulang pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024.
Sementara untuk persyaratan pendaftaran PPK dan PPS sejauh ini belum ada info resmi dari KPU Lebong.
Namun jika,mengacu pada persyaratan pendaftaran PPK dan PPS di beberapa daerah lainnya yang akan melaksanakan Pilkada 2024 Bulan November 2024.
BACA JUGA:PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Lebong Direkrut Ulang, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
Berikut ini Persyaratan calon anggota PPK dan PPS, Rincian Persyaratan
Warga Negara Indonesia
Usia Minimal 17 Tahun
Setia kepada Nilai-nilai Pancasila dan Hukum Negara
BACA JUGA:Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Disimak Ya Jangan Sampai Salah
Integritas, Kejujuran, dan Keadilan
Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
Berdomisili di Wilayah Kerja PPK/PPS
Sehat Jasmani dan Rohani
BACA JUGA:KPU Lebong Segera Buka Pendaftaran PPK Melalui Aplikasi SIAKBA