RADARLEBONG.ID -Bupati Lebong, Kopli Ansori SSos, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak menambah libur selama periode 8-15 April 2024.
Dia mengancam akan menindak tegas para pegawai yang memilih untuk menambah libur.
"Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, saya tegaskan untuk memastikan kehadiran para pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur, dengan rencana untuk memeriksa absensi satu per satu per OPD," ungkap Bupati.
BACA JUGA:Anggaran Rp 26 Miliar Disiapkan, Pemkab Lebong Pastikan TPP dan THR ASN Cair Tepat Waktu!
Bupati juga menekankan bahwa tidak akan menerima alasan sakit atau alasan lainnya tanpa bukti yang kuat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beni Qodratullah MM, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Bupati sudah dikeluarkan.
"Dalam SE tersebut memperjelas bahwa libur tersebut khusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit (RS),
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan layanan penting lainnya.
Pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong diwajibkan untuk selalu aktifkan handphone
selama libur nasional dan cuti bersama untuk merespon kebutuhan mendesak sesuai dengan SE yang dikeluarkan," terangnya.(*)