Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Bangun KDMP di Atas Tanah Ulayat Desa Garut, Ada Apakah?
Tokoh pemuda Lebong, Eko Fernandes, menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap tidak sensitif terhadap aspirasi warga. Menurutnya, kehadiran KMP sejatinya bertujuan mendorong roda ekonomi desa. Namun, jika proses pembangunannya justru memantik konflik, t-foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID – Permasalahan atau polemik terhadap pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Garut, Kabupaten Lebong, belum ditemukan titik terang dan kian memanas.
Meski telah menuai penolakan keras dari masyarakat adat Taba Seberang (Tabeak Kauk–Dipoa), pemerintah kabupaten tetap keukeuh memaksakan pembangunan di atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat.
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Bagi masyarakat adat, lahan yang berada di lapangan sepak bola Desa Garut tersebut bukan sekadar tanah kosong, melainkan ruang sosial dan budaya yang selama ini digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, termasuk olahraga dan kegiatan adat.
Aksi unjuk rasa pun telah digelar sebagai bentuk penegasan sikap. Terbaru, dialog digelar oleh Pemkab Lebong dengan dihadiri Komandan Korem 041/Garuda Emas, Jatmiko Aryanto, serta masyarakat adat Tabeak Kauk–Dipoa.
BACA JUGA:Belum Temu Titik Terang, Penolakan Pembangunan KDMP Desa Garut di Atas Tanah Ulayat Masih Berlanjut
Namun, hingga dialog berakhir, belum ada titik terang. Pemerintah dan unsur TNI dinilai belum memberikan solusi konkret yang dapat menjawab keberatan masyarakat.
Tokoh pemuda Lebong, Eko Fernandes, menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap tidak sensitif terhadap aspirasi warga. Menurutnya, kehadiran KMP sejatinya bertujuan mendorong roda ekonomi desa. Namun, jika proses pembangunannya justru memantik konflik, tujuan mulia tersebut dikhawatirkan tidak akan tercapai.
“Kenapa harus di tanah itu? Tanah kosong di Lebong masih banyak. Apakah ada alasan khusus hingga terkesan dipaksakan?” ujarnya, Minggu, 1 Maret 2026.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat, Dahrul Muin. Ia menegaskan masyarakat Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk tetap pada pendirian awal menolak pembangunan di atas tanah ulayat. Meski mendukung program Koperasi Merah Putih, mereka meminta lokasi pembangunan dipindahkan.
“Kami mempertahankan tanah ulayat itu. Jangan dilanjutkan pembangunan di sana,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Lebong, Azhari, menilai dinamika di lapangan sebagai hal yang lumrah. Ia menduga masih ada masyarakat yang belum memahami sepenuhnya manfaat program tersebut. Bersama Forkopimda, pemerintah mengaku telah menawarkan sejumlah solusi, meski belum diterima masyarakat adat.
Bupati juga menyampaikan penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong bahwa desa maupun pemerintah daerah tidak memiliki alas hak resmi atas lahan tersebut. Menurutnya, persoalan ini perlu pembahasan lebih lanjut karena tidak mungkin suatu kawasan tanpa kepemilikan yang jelas.
"Kita bersama Forkopimda sudah memberikan solusi, ternyata masyarakat kita terutama dari Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk rupanya masih belum bisa menerima, tapi mungkin apakah kurang pemahaman, masih tetap berkisar hak ulayat," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
