RADARLEBONG.ID -Polres Lebong berhasil mengamankan tujuh orang pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Nala I Tahun 2024.
Mereka terlibat dalam kasus peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan narkotika.
Operasi berlangsung selama 15 hari, dari 18 Maret hingga 1 April 2024, bertujuan menciptakan lingkungan aman selama bulan Ramadhan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 3 April 2024, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi, dan Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.IK, MH, menyampaikan rincian penangkapan.
BACA JUGA:Polres Lebong Imbau Masyarakat Waspada Uang Palsu, Begini Cara Membedakannya
"Dari tujuh orang yang ditangkap, lima di antaranya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah RS (19), DSN (20), DE (20), TP (25), serta seorang pelajar berusia 18 tahun,"ungkapnya.
Sementara itu, dua orang lainnya ditangkap terkait kepemilikan senjata tajam, yaitu BR (21) dan DA (19), keduanya warga Kecamatan Uram Jaya.
"Operasi Pekat Nala I tahun 2024 juga berhasil menyita 72 botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin,
serta empat jerigen minuman tuak dari beberapa warung dan kafe yang menjadi sasaran operasi.
BACA JUGA:Penganiayaan di Lebong Tengah Berakhir Damai, Korban dan Pelaku Saling Memaafkan
Penjual minuman keras tersebut telah dikenakan sanksi pembinaan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.
Wakapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.
Bulan Ramadhan diharapkan menjadi momen untuk meningkatkan amal ibadah serta iman dan taqwa.
"Melalui Operasi Pekat ini, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman dapat diciptakan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan,"imbaunya.(*)