RADARLEBONG.ID - Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, mengimbau kepada seluruh masyarakat Lebong untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu (upal) menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Uang palsu yang biasanya beredar adalah dalam bentuk lembaran Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Modus operandi yang biasa digunakan adalah dengan menggunakan uang palsu dalam transaksi jual beli atau ditukar dengan pecahan yang lebih kecil.
"Peredaran uang palsu bisa meningkat menjelang Idul Fitri karena banyaknya aktivitas belanja masyarakat untuk keperluan lebaran," ujar Rizky.
BACA JUGA:HUT Bank Bengkulu ke-53: Rayakan dengan Kredit Konsumer Bebas Biaya!
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku pengedar uang palsu akan memanfaatkan momen ketika warga sibuk bertransaksi untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri.
Mereka cenderung beroperasi di tempat-tempat ramai seperti toko yang menjadi tujuan belanja warga untuk persiapan lebaran.
Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lebong.
"Uang palsu yang biasanya beredar memiliki pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan kondisi yang hampir mirip dengan aslinya, namun memiliki perbedaan dalam bahan pembuatannya," jelasnya.
BACA JUGA:Resmikan PTM Muara Aman: Bupati Lebong Beri Pesan Penting kepada Pedagang, Apa Ya?
Rizky menambahkan pentingnya ketelitian dalam menerima uang, termasuk melakukan pengecekan tiga dimensi (3D) untuk memastikan keaslian rupiah. Hal ini dilakukan dengan melihat, meraba, dan menerawang uang.
"Masyarakat harus lebih cermat dalam memeriksa keaslian uang dengan metode 3D, yaitu melihat, meraba, dan menerawang.
Para pemilik toko juga disarankan untuk menggunakan sinar ultraviolet agar uang palsu lebih mudah terdeteksi. Jika menemukan peredaran uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tutupnya.(*)