RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum menyatakan pasangan Prabowo - Gibran menjadi pemenang dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Penetapan tersebut berlangsung pada Rabu tanggal 22 Maret tahun 2024.
Yangmana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan kegiatan rapat pleno untuk penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2024.
Rapat tersebut digelar di ruang sidang utama lantai 2 kantor KPU republik Indonesia yang terletak di Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta.
BACA JUGA:Kabar Duka : Petugas Linmas Pemilu 2024 di Lebong Tutup Usia Usai Sempat Jaga Pencoblosan TPS
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan hasil jumlah suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475 suara.
Hasil ini tercantum dalam formulir model D Hasil Nasional PPWP.
Berikut adalah perincian jumlah suara sah untuk masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden:
Pasangan Calon Nomor Urut 1: H Anies Baswedan dan Dr Muhaimin Iskandar
Jumlah Suara Sah: 40.971.906 suara
Pasangan Calon Nomor Urut 2: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Jumlah Suara Sah: 96.214.691 suara
Pasangan Calon Nomor Urut 3: H Ganjar Pranowo SH MIP dan Prof Dr. H Muhammad Mahfud MD
Jumlah Suara Sah: 27.401.878 suara
Setelah penetapan hasil suara, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang memuat perincian hasil pemilihan.