Pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan dapat melakukannya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara untuk , Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah proses persiapan
administratif dan pelaksanaan tahapan-tahapan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)