Namun, tidak wajib membayar zakat jika meninggal sebelum terbenam matahari.
Pendapat lain dari Hanafiyah menyatakan bahwa orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib
membayar zakat, karena tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.
Namun, bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal dapat dilakukan setiap saat.
Semoga penjelasan ini bermanfaat.(*)