Apakah Orang yang Sudah Meninggal Harus Bayar Zakat Fitrah?

Minggu 17-03-2024,11:46 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID -Orang yang sudah meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan tidak wajib

membayar zakat fitrah.

Ini berdasarkan pada penjelasan yang dilansir dari zakat.or.id yang merinci syarat-syarat wajib dan tidak wajib untuk zakat fitrah.

Syarat-syarat wajib zakat fitrah meliputi:

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 untuk Lebong yang Harus Dibayarkan

-Beragama Islam dan merdeka.

-Menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat.

-Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Sementara itu, ada syarat-syarat yang tidak wajib zakat fitrah, seperti:

BACA JUGA:Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?

-Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

-Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

-Orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

-Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Jadi, menurut jumhur ulama, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus membayar zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari, dia masih hidup.

Kategori :