RADARLEBONG.ID - Dalam konteks pinjaman online ilegal atau yang sering disebut pinjol ilegal, perjanjian pinjam meminjam yang terjadi sebenarnya tidaklah sah secara hukum.
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut hanya terdiri dari pemberi dan penerima pinjaman, sedangkan penyelenggara pinjaman online berperan sebagai kuasa dari pemberi pinjaman.
Ini berarti, perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman dalam pinjaman online ilegal dapat dibatalkan,
sehingga mengembalikan keadaan seperti sebelum perjanjian tersebut dibuat.
BACA JUGA:Punya Hutang Pinjol? Ini Cara Melunasinya Agar Bisa Pinjam KUR
Meskipun perjanjian dalam pinjaman online ilegal dapat dibatalkan, hal ini tidak membebaskan peminjam dari kewajiban untuk mengembalikan semua uang yang telah dipinjamkan.
Oleh karena itu, meskipun peminjam telah meminjam melalui pinjaman online ilegal, mereka tetaplah wajib untuk mengembalikan semua uang yang telah diterima atau dipinjamkan.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2016, penyelenggara pinjaman online yang tidak memiliki izin dari OJK melanggar peraturan yang ditetapkan.
Ini termasuk dalam Pasal 47 ayat 1 POJK 77/2016.
BACA JUGA:Ini Dia 9 Pilihan Aplikasi Pinjol Terpopuler, Bunga Rendah dan Terdaftar OJK!
Sebagai konsekuensinya, OJK memiliki wewenang untuk mengambil beberapa tindakan, seperti memberikan
peringatan tertulis, memberlakukan denda, membatasi aktivitas bisnis, dan bahkan mencabut izin operasi.
Dalam konteks pembayaran hutang dari pinjaman online ilegal, peminjam masih harus melunasi utang hingga lunas.
Namun, yang harus dibayar adalah hutang pokoknya saja. Ini berarti meskipun pinjaman diberikan secara tidak
resmi oleh pinjol ilegal, peminjam masih bertanggung jawab untuk membayar hutang pokoknya.