Apakah Pinjaman Online Anda Aman? Ratusan Pinjol Illegal Diblokir Satgas PAKI, Cek Daftar Terbarunya Disini!

Apakah Pinjaman Online Anda Aman? Ratusan Pinjol Illegal Diblokir Satgas PAKI, Cek Daftar Terbarunya Disini!

Apakah Pinjaman Online Anda Aman Ratusan Pinjol Illegal Diblokir Satgas PAKI--

RADARLEBONG - Satgas PAKI memblokir ratusan pinjaman online (pinjol) illegal yang telah meresahkan masyarakat. 

Dikutip dari situs resmi Ototitas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PAKI atau sebelumnya Satgas Waspada Investasi selama Agustus 2023, menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. 

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA:Bukan Pinjol Biasa: Kenali 10 Platform Pinjaman Online Syariah Terpercaya

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Temuan Satgas PAKI menunjukkan bahwa aktivitas pinjaman online ilegal masih marak terjadi di Indonesia.

BACA JUGA:Pinjaman Online: Solusi Cepat atau Jebakan Maut?

Hal ini perlu menjadi perhatian masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan dan kerugian finansial.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjaman online ilegal:

- Hanya mengajukan pinjaman online kepada perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Cek dengan cermat persyaratan dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: