RADARLEBONG.ID - 396 pemilih di Kabupaten Lebong yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Penyebabnya adalah karena mereka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) meninggal dunia dan ada juga yang sudah menjadi anggota TNI/Polri.
Jumlah pemilih TMS di Kabupaten Lebong ini terdiri dari 390 orang yang meninggal dunia dan 6 orang yang menjadi anggota TNI/Polri.
Pemilih yang meninggal dunia tersebar di 95 desa/kelurahan pada 231 TPS, sedangkan pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri tersebar di 5 TPS.
BACA JUGA:Pelantikan 2.443 KPPS di Lebong, KPU Lebong Instruksikan Langsung Bimtek Pemilu 2024
BACA JUGA:KPU Lebong Gelar Simulasi Pemungutan Suara: Evaluasi dan Rencana Perbaikan
Data pemilih TMS ini akan diberi tanda khusus, misalnya dicoret atau diarsir sebagai penanda jika yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Proses pemuktahiran data pemilih kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 sudah ditutup oleh KPU pada 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Selama proses ini berjalan KPU Lebong mencatat DPTb yang masuk ke Lebong sebanyak 974 pemilih dan 794 pemilih keluar.
Proses pemuktahiran data pemilih ini akan kembali dilanjutkan mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
BACA JUGA:KPU Lebong Rinci Kekurangan Pendaftar KPPS di 20 TPS Terpencil
BACA JUGA:KPU Lebong Sosialisasikan Pemilu 2024 Khusus Perempuan di Kabupaten Lebong
Namun dalam tahapan ini hanya pemilih yang memenuhi kriteria 4 saja, yaitu pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.
"Update terakhir Januari 2024, untuk daftar pemilih TMS pasca penetapan DPT ada sebanyak 396 pemilih," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP.
Lanjutnya Rio, menurutnya data pada Pemilu 2024 sifatnya dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu. Bahkan dirinya memperkirakan jumlah pemilih TMS ini berpotensi bisa terus bertambah.