RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana akan melaksanakan penghapusan aset melalui proses lelang terhadap sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Lebong.
Rencana ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Namun, jumlah kendaraan dinas yang akan masuk dalam daftar lelang masih belum diketahui, mengingat Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong saat ini sedang aktif melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap kendaraan dinas yang dianggap sudah layak untuk dihapuskan dari daftar aset.
Dalam perencanaan penghapusan aset melalui lelang ini, Pemkab Lebong telah mengimbau dan mengirim surat kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait rencana lelang kendaraan dinas pada tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Samsat Lebong Belum Terima Laporan Kendaraan Dinas Seluruh OPD
BACA JUGA:431 Kendaraan Dinas di Lebong Nunggak Pajak, Nomor 4 Lumayan
"Saat ini kami masih menunggu setiap usulan dari setiap OPD," ungkap Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si.
Erik menjelaskan lebih lanjut, bahwa proses lelang kendaraan dinas Pemkab Lebong memerlukan waktu yang cukup panjang.
Setelah menerima data dari setiap OPD, kendaraan dinas yang dimiliki oleh masing-masing OPD diminta untuk diserahkan dan dikumpulkan di BKD Lebong.
Selanjutnya, setiap kendaraan dinas yang masuk dalam daftar penghapusan aset akan melalui tahap penilaian yang melibatkan pihak ketiga dari Kantor Jasa Penilai Publik.
BACA JUGA:431 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Nunggak Pajak, Ada yang Dari Tahun 2017
BACA JUGA:Samsat Lebong Bakal Pelototi Kendaraan Dinas Penunggak Pajak, Apa Tujuannya?
"Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai dasar atau nilai limit masing-masing kendaraan dinas sebelum dilaksanakan lelang.
Setelah hasil penilaian diketahui, selanjutnya akan dinaikkan ke tim dan di SK-kan oleh bupati untuk memulai proses lelang," jelasnya.
Erik menambahkan, bahwa wacana penghapusan aset tidak hanya terbatas pada kendaraan dinas operasional yang tersebar di berbagai OPD.