RADARLEBONG.ID - Meskipun bulan Januari 2024 hampir berakhir, namun Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Pemkab Lebong masih menanti-nanti Surat Keputusan (SK) yang menjadi penentu nasib mereka.
Evaluasi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Lebong telah dilakukan, namun hingga kini, SK tersebut belum kunjung turun.
Penyebabnya? Proses penerbitannya terhenti di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.
Kepala BKPSDM Lebong, Beny Kodratullah menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan SK THLT disebabkan oleh beberapa OPD yang belum mengajukan data usulan THLT yang akan diangkat untuk bekerja tahun ini.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Perpanjang Masa Kerja THLT
BACA JUGA:THLT Kesehatan Lebong Bersurat ke Bupati, Buntut Kekecewaan Seleksi PPPK
"Kami masih menantikan usulan dari beberapa OPD yang belum menyampaikan data honorer mereka ke kantor BKPSDM Lebong," ujar Beny.
Selain itu, belum adanya penerbitan SK juga terkait dengan tahapan tracking terhadap usulan dari setiap OPD.
Proses ini menjadi kunci penilaian dan penetapan THLT yang layak untuk diangkat bekerja di OPD.
"Setiap usulan dari OPD akan melalui tahap tracking ulang, di mana akan dilakukan penilaian untuk menentukan THLT yang memenuhi kriteria untuk diangkat bekerja di OPD," jelasnya.
BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Ribuan THLT Lebong Dirumahkan Sementara, Sampai Kapan?
BACA JUGA:Tahun Depan, Pemkab Lebong Masih Berdayakan THLT, Tapi Jatah Nakes dan Guru Hanya Sedikit
Beny juga mengakui bahwa jumlah THLT yang direkrut kemungkinan besar akan mengalami pengurangan dibandingkan dengan tahun 2023.
Pengurangan ini sejalan dengan data tenaga honororer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat.
"Penerbitan SK untuk para THLT akan dimulai setelah seluruh usulan dari OPD diterima dan proses tracking selesai dilakukan," tambahnya.