PPPK, Pemerintah Kabupaten Lebong berhak MEMBATALKAN kelulusan serta
MEMBERHENTIKAN status sebagai PPPK;
- Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja perserta itu sendiri, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong atau pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku;
-. Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kabupaten Lebong Tahun 2023 ini
bersifat MUTLAK dan tidak dapat di ganggu gugat dan apabila terdapat kekeliruan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.