3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Resort/Daerah) yang masih berlaku dengan keterangan
“Pemberkasan Penetapan NI PPPK” dalam format pdf;
- File Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Asli dari dokter yang berstatus
PNS pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dengan keterangan
“Pemberkasan Penetapan NI PPPK” dalam format pdf;
- File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika,
precursor, dan zat adiktif lainnya Asli yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah
Sakit Pemerintah dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” dalam
format pdf;
- Peserta yang dinyatakan LULUS, setelah menyampaikan kelengkapan dokumen usul
penetapan NI PPPK sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas, juga diwajibkan