Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 Kabupaten Lebong, PPPK Guru Diundur

Minggu 17-12-2023,21:48 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau 

Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

- File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dari Kepolisian Negara 

Republik Indonesia (Resort/Daerah) yang masih berlaku dengan keterangan 

“Pemberkasan Penetapan NI PPPK” dalam format pdf;

- File Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Asli dari dokter yang berstatus

PNS pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dengan keterangan 

“Pemberkasan Penetapan NI PPPK” dalam format pdf;

- File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, 

precursor, dan zat adiktif lainnya Asli yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah 

Sakit Pemerintah dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” dalam

format pdf;

- Peserta yang dinyatakan LULUS, setelah menyampaikan kelengkapan dokumen usul 

penetapan NI PPPK sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas, juga diwajibkan 

Kategori :