Aduh! 2 Hotel & 1 Ruko di Lebong Terpasang Spanduk Bertuliskan Ini...

Kamis 07-12-2023,16:20 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong

"Pemasangan spanduk dan banner melibatkan tim JPN dalam kerjasama dengan Bidang Pendapatan Pemkab Lebong dan Datun Kejaksaan Negeri Lebong bertujuan membantu pemerintah daerah menarik objek pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak," ungkap Ferdy.

Terkait sanksi hukum untuk wajib pajak yang menunggak pajak, Ferdy menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu itikad baik dari masing-masing wajib pajak atau pemilik bangunan.

"Saat ini, kita berupaya dengan langkah ini terlebih dahulu. Jika tidak ada itikad baik, baru kita akan mengambil tindakan selanjutnya," jelasnya.(*)

Kategori :

Terpopuler