RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Provinsi Bengkulu, melalui Tim Gabungan dari Bidang Pendapatan BKD, Satpol PP,
dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong,
melakukan pemasangan spanduk peringatan di tiga bangunan yang memiliki tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2).
Ketiga bangunan tersebut mencakup Hotel Lega, Hotel Legapon, dan sebuah ruko empat tingkat di Kecamatan Lebong Utara.
BACA JUGA:Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Tapi Pengen Nyicil,Apa Bisa! Ini Caranya
Spanduk peringatan yang ditempatkan oleh tim gabungan menunjukkan tulisan 'Tanah/bangunan ini Belum Lunas Pajak Daerah'.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera melunasi kewajibannya.
Tunggakan pajak bangunan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun terakhir, mulai dari tahun 2015 hingga menjelang akhir 2023.
"Pemasangan spanduk ini adalah bentuk peringatan Pemkab Lebong kepada objek pajak yang masih memiliki tunggakan," ujarnya.
BACA JUGA:431 Kendaraan Dinas di Lebong Nunggak Pajak, Nomor 4 Lumayan
Monginsidi menambahkan, bahwa sebelum pemasangan spanduk ini, pihaknya telah melakukan beberapa kali upaya penagihan, melibatkan Seksi Datun Kejari Lebong dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Namun, tidak ada respon dari wajib pajak terkait pembayaran pajak daerah.
"Kami berharap melalui tindakan ini, pemilik bangunan akan menunjukkan itikad baik dengan melunasi kewajibannya," katanya.
Kasi Datun Kejari Lebong, Ferdy Setiawan, SH, menegaskan bahwa melalui SKK, pihaknya sudah beberapa kali mengundang pemilik bangunan, tetapi tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.
Oleh karena itu, pemasangan spanduk ini dianggap perlu sebagai langkah lanjutan.