RADARLEBONG.ID- Kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Menyongsong tahapan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diingatkan untuk menjaga netralitas sebagai abdi negara.
Meski netralitas sebagai seorang ASN sangatkah ditekankan. Namun, ASN masih diperbolehkan untuk mengkepoin (serba ingin tahu,red) visi dan misi setiap calon.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Dandim 0409 Rejang Lebong Kunjungi Bawaslu Lebong
"Jika mereka ingin mendengar visi misinya, silakan. Namun, dihimbau agar tidak terlibat dalam kampanye, terutama menggunakan simbol-simbol seperti baju atau topi calon maupun partai tertentu," ujarnya.
Mustarani menegaskan pentingnya netralitas ASN dengan mengirimkan surat ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Dalam surat tersebut, ASN diminta untuk tetap menjaga sikap netralitas, bahkan jika ada anggota keluarganya yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024. ASN diharapkan menjaga profesionalitas sebagai abdi negara.
"ASN tetap dilarang untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan Pileg. Sebagai tindak lanjut surat edaran dari Bawaslu, kami sudah menyurati seluruh OPD terkait netralitas ASN," jelasnya.
BACA JUGA:SURAT PERNYATAAN NETRALITAS, Nurdianti Panitia Pemungutan Suara Desa Sungai Lisai Lebong
Mustarani menambahkan bahwa jika terbukti ada ASN yang melanggar aturan netralitas, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94.
Sanksi tersebut dapat mencakup berbagai tingkatan, mulai dari sanksi ringan hingga yang paling berat.
"Pada dasarnya, jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas, sanksi akan diberlakukan," tambahnya. (bye)