PPG Daljab 2023: Syarat Lapor Diri dan Cara Pengisiannya!

Minggu 12-11-2023,00:23 WIB
Reporter : radarlebong
Editor : radarlebong

RADARLEBONG.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) angkatan 3 tahun 2023 telah memasuki tahap lapor diri.

Calon peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan akademik wajib melakukan lapor diri secara online di perguruan tinggi masing-masing.

Lapor diri PPG Daljab 2023 angkatan 3 dilaksanakan pada tanggal 11-14 November 2023.

Peserta dapat mengakses informasi penempatan mereka melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Berikut adalah syarat lapor diri PPG Daljab 2023 angkatan 3:

BACA JUGA:Ayo Jobseeker! BUMN PT Sucofindo (Persero) Buka Lowongan Teknik Sipil

  • Formulir Lapor Diri: Peserta perlu mengisi formulir lapor diri secara lengkap dan akurat. Formulir ini dapat diakses melalui laman resmi yang disediakan oleh perguruan tinggi masing-masing.
  • Berkas Identitas: Calon peserta diwajibkan melampirkan berkas identitas diri, seperti KTP.
  • Status Mahasiswa: Bagi peserta yang merupakan mahasiswa, dokumen terkait status mahasiswa perlu dilampirkan.

Semua berkas persyaratan di atas harus dilampirkan dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.

Pengisian formulir lapor diri dapat dilakukan melalui laman resmi perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPG.

BACA JUGA:Program TEKAD Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Indonesia Timur

Setiap perguruan tinggi memiliki laman khusus untuk lapor diri, oleh karena itu, peserta disarankan untuk mengecek situs web resmi atau menghubungi contact person perguruan tinggi terkait.

PPG Daljab 2023 angkatan 3 merupakan kesempatan bagi lulusan S1 Kependidikan dan S1/D4 Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Dengan mengikuti PPG Daljab, peserta akan dibekali dengan kompetensi guru secara utuh, sehingga siap untuk menjadi guru yang profesional dan berdedikasi.

Kategori :