RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memasang papan merek aset di lahan Yayasan Lebong Rahma Center.
Papan tersebut bertuliskan "Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Lebong".
Namun, pemasangan papan tersebut menuai sorotan dari pihak yayasan.
Pengawas yayasan, Deri Aryantoni, menegaskan bahwa lahan tersebut sah secara hukum dimiliki oleh Teguh Raharjo Eko Purwoto, mantan Ketua DPRD Lebong, berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) nomor 00577 tahun 2011.
BACA JUGA:Calon dan Parpol di Lebong Diminta Turunkan APS secara Mandiri
Deri Aryantoni mengungkapkan keheranannya atas pemasangan papan merek tersebut.
Ia mempertanyakan langkah Pemkab Lebong yang memasang papan aset di lahan yang sudah terbukti sebagai milik pribadi.
"Saya sangat terkejut melihat papan merek yang sudah terpasang di lahan yayasan ini. Saya sangat jelas mengetahui asal usul lahan ini," ujar Deri Aryantoni.
Deri menyebut bahwa oknum tak dikenal yang memasang papan tersebut pada Sabtu, 4 November 2023.
Meski sudah menghubungi Teguh Raharjo Eko Purwoto, pembina yayasan, Deri menyampaikan bahwa Teguh juga kaget dan membantah pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut ke Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Kucuran DAK 2024 Kabupaten Lebong Capai Rp 23,7 Miliar, Fokus Bangun Jalan dan Irigasi
"Dari 4 oknum tersebut tidak ada satu pun yang berpakaian dinas," tambahnya.
Dalam menghadapi situasi ini, Deri Aryantoni berencana untuk mempertanyakan tindakan Pemkab Lebong.
Jika tidak ada itikad baik untuk mencopot papan merek tersebut, pihak yayasan bersedia menempuh jalur hukum, baik itu secara pidana maupun perdata.