RADARLEBONG.ID - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan skema single salary untuk gaji PNS mulai tahun 2024.
Skema ini akan menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya dengan gaji pokok. Apa saja perubahan yang akan terjadi dengan skema ini?
Single salary adalah sistem penggajian yang akan memberikan gaji kepada para pegawai negeri termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan cara yang berbeda.
Skema ini mencakup sistem grading yang akan menilai posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan masing-masing PNS.
BACA JUGA:Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Menuju Pesta Demokrasi yang Berkualitas
Dengan skema ini, PNS akan menerima gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerja mereka.
Dalam skema single salary, total penghasilan PNS akan dinilai dalam rentang grade 1 hingga grade 17.
Golongan I, II, III, dan IV akan dihapus dan diganti dengan golongan baru seperti JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), JF (Jabatan Fungsional), dan JA (Jabatan Administrasi).
Daftar gaji PNS dengan skema single salary masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
BACA JUGA:BTS Army Indonesia Galang Dana Rp72 Juta untuk Warga Palestina
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, gaji PNS dengan skema ini bisa mencapai Rp39 juta per bulan.
Skema single salary adalah perubahan besar dalam sistem penggajian PNS.
Dengan menghapus beberapa tunjangan dan menggantikannya dengan golongan baru, pemerintah bertujuan untuk memberikan gaji yang lebih adil dan sesuai dengan kinerja PNS.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai skema single salary, Anda dapat mengunjungi situs web Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).