BACA JUGA:Pasangan Ganjar-Mahfud Janji Atasi Kemiskinan dan Jadikan Indonesia Negara Unggul
Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2024
Selain memenuhi semua persyaratan tersebut, calon pemimpin negara harus menyusun dokumen persyaratan yang sesuai. Dokumen-dokumen ini termasuk:
- Surat Pencalonan: Dokumen ini harus ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung.
- Kesepakatan Tertulis: Diperlukan kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu jika yang mengusulkan adalah Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
- Surat Pernyataan: Calon harus menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan menarik diri sebagai calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden. Hal ini juga berlaku untuk pengusulan atas bakal Pasangan Calon.
- Naskah Visi, Misi, dan Program: Calon harus menyampaikan naskah yang berisi visi, misi, dan program yang akan mereka jalankan jika terpilih.
- Surat Rekomendasi dan Jaminan: Diperlukan surat rekomendasi dan jaminan dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
- Surat Keputusan: Surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada 2024 di Lebong Belum Temui Titik Terang
Dua Pasangan Capres-Cawapres Daftarkan Diri ke KPU
Telah tercatat 2 pasangan Capres-Cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang mendapat dukungan dari Koalisi Perubahan yang terdiri dari PKS, NasDem, dan PKB.
Selanjutnya, pada Rabu (19/10), pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
yang mendapat dukungan dari PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
Namun, masih ada satu calon lain yang tengah dinantikan, yakni Prabowo Subianto. Hingga saat ini, beliau belum mengumumkan siapa yang akan menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024.