RADARLEBONG.ID - Tahun 2024 akan menjadi momen bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu tersebut, kita akan menentukan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Namun, bagi Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres), ada satu tanggal yang sangat penting untuk diingat, yaitu Batas Pendaftaran Capres-Cawapres 2024.
Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
Menurut jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19, proses pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 19 Oktober.
BACA JUGA:Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Menuju Pesta Demokrasi yang Berkualitas
Calon pemimpin negara akan memiliki waktu terbatas untuk mendaftar, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Tetapi perlu diperhatikan, batas akhir pendaftaran Capres-Cawapres jatuh pada tanggal 25 Oktober 2023, dan waktu pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Capres atau Cawapres harus memenuhi persyaratan usia yang mengharuskan mereka untuk berusia paling rendah 40 tahun.
Namun, ada pengecualian yang perlu dicatat. Bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, syarat usia ini tidak lagi berlaku.
Selain persyaratan usia, calon pemimpin negara juga diharuskan memenuhi sejumlah kewajiban dan harapan masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin negara, mereka harus memastikan bahwa mereka:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki keyakinan yang kuat.
- Warga Negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.