Batas Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024, Dua Pasangan Daftar ke KPU

Kamis 19-10-2023,17:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

- Suami atau istri calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.

- Tidak pernah mengkhianati negara, serta bebas dari catatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

- Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Melaporkan kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

- Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, baik secara perseorangan maupun sebagai badan hukum.

- Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

- Terdaftar sebagai pemilih.

- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir.

- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

- Setia kepada ideologi negara, termasuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

- Memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau setara.

- Tidak terkait dengan organisasi terlarang, seperti Partai Komunis Indonesia, atau terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

- Memiliki visi, misi, dan program yang jelas dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Kategori :